Senin, 23 Juni 2008

Menjadikan Pengawas Jabatan Bergengsi

Sering kita dengar kelakar bahwa pengawas adalah jabatan menunggu pensiun. Bahkan lebih bernada minor lagi jika ingin santai jadilah pengawas. Sebagai pengawas tentunya dua hal anggapan masyarakat di atas tidak selalu benar. Namun jika kita lihat realita di lapangan memang ada beberapa pengawas yang rekrutmennya belum mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang batas usia maksimal menjadi seorang pengawas. Jika rekrutmen pengawas sekolah yang sudah pengacu pada Permen tersebut maka batas maksimal menjadi seorang pengamas adalah 51 tahun. Jika ada calon pengawas yang sudah mengantongi serifikat pendidikan dan pelatihan pengawas, yang usianya lebih dari 51 tahun sesuai permen tersebut tentu tidak bisa.

Jika dikatakan bahwa pengawas adalah jabatan santai, itu juga tidak benar. Pengawas adalah jabatan profesional yang tidak semua orang bisa mendudukinya. Karena disana banyak sekali kompetensi yang harus dikuasai pengawas agar menjadi seorang pengawas yang prifesional.
Memberikan banatuan kepada guru terkati dengan proses PBM, memberi contoh mengajar yang baik, bagaimana mengelola sekola yang baik, dan seabreg hal-hal prisip berkaitan dengan tugas pengawas, menunggu di hadapan Bapak Ibu Pengawas Sekolah.

Kompetensi apa sebenarnya yang harus dikuasai pengawas saat ini agar jabatan pengawas menjadi jabatan idaman?
Berikut beberapa hal yang disampaikan oleh Mendinas dalam Rakornas APSI ( Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia) di Sukabumi beberapa waktu lalu.

Menurut Beliau ada empat hal;
1. Pengawas harus menguasai kurikulum. Dalam hal ini pengawas harus berasal dari guru atau
kepala sekolah, sehingga tahu benar apa yang harus dikuasai berkaitan dengan kurikulum
2. Memahami Standar Nasional Pendidikan
3. Menguasai ICT (information and communication technology).
Mengikuti era modernisasi dan era tehnologi modern, pengawas harus mampu menempatkan
dirinya pada era ini. Pengawas tidak boleh 'gaptek' gagap teknologi. Ketika ada komputer
pengawas harus siap mengoperasikan, termasuk bagaimana mengoperasikan LCD Proektor
ketika akan presentasi di depan publik. Internet harus merupakan sumber baca dan pusat
informasi bagi pengawas.
4. Pengawas harus disertifikasi

Demikian menurut Pak Menteri agar jabatan pengawas menjadi idaman para kepala sekolah.
Yang ironis jika seorang sudah memasukkan berkas untuk diajukan jadi seorang pengawas, mereka menarik berkas tersebut karena mereka lolos sertifikasi.

Yaaaaa.... kapan pengawas mendapat tunjangan yang setara dengan gaji guru/kepsek yang sudah disertifikasi?
Coba kita bertanya pada rumput yang bergoyang..... hoho... hoho.... (ebit)

1 komentar:

BUDHI mengatakan...

sekarang kan udah .... ayoo tetap eksis peran profesional Pengawas