Rabu, 25 Juni 2008

Standar Pengawas Sekolah


SALINAN

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Pengawas Sekolah/Madarasah;

Mengingat :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
  2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;


    MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PENGAWAS SEKOLAH / MADRASAH.


Pasal 1
  1. Untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar pengawas sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
  2. Standar pengawas sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Mei 2007


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TTD.
BAMBANG SUDIBYO


Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,


Muslikh, S.H.
NIP. 131 479478.


SALINAN

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 12 TAHUN 2007 TANGGAL 28 MARET 2007

STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH

A. KUALIFIKASI
  1. Kualifikasi Pengawas Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
    a. Berpendidikan menimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi.

b. 1) Guru TK/RA bersetifikat pendidik sebagai guru TK/RA dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas TK/RA;
2) Guru SD/MI bersetifikat pendidik sebagai guru SD/MI dengan penngalaman kerja minimum delapan tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SD/MI;
c. Memiliki pangkat minimum penata golongan ruang III/c;
d. Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
e. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan
f. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.

2. Kualifikasi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan adalah sebagai berikut:

a. Berpendidikan menimum sarjana (S2) atau kependidikan berbasis sarjana (S1) dengan rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi.
b. 1) Guru SMP/MTs bersetifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMP/MTs atau kepala sekolah SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMP/MTs sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
2) Guru SMA/MA bersetifikat pendidik sebagai guru dengan penngalaman kerja minimum delapan tahun di SMA/MA atau kepala sekolah
SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMA/MA sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
3) Guru SMK/MAK bersetifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMK/MAK atau kepala sekolah SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMK/MAK sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
c. Memiliki pangkat minimum penata golongan ruang III/c;
d. Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
e. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan
f. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.


B. KOMPETENSI
1. Kompetensi Pengawas Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)


DIMENSI KOMPTENSI
KOMPETENSI


1. Kompetensi Kepribadian:

1.1 Memiliki tanggungjawab sebagai pengawas satuan pendidikan.
1.2 Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.
1.3 Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal yang baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggungjawabnya.
1.4 Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan.


2. Kompetensi Supervisi Manajerial :

2.1 Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
2.2 Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi misi-tujuan dan program pendidikan di sekolah.
2.3 Menyusun metode kerja dan isntrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah.
2.4 Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah.
2.5 Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sauan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
2.6 Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah.
2.7 Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya disekolah.
2.8 Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah.

3. Kompetensi Supervisi Akademik

3.1 Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karateristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
3.2 Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karateristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
3.3 Membimbing guru dalam menyususn silabus tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetesi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
3.4 Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
3.5 Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
3.6 Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
3.7 Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
3.8 Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA ata mata pelajaran SD/MI


4. Kompetensi Evaluasi Pendidikan
4.1 Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan di sekolah.
4.2 Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA ata mata pelajaran di SD/MI
4.3 Menilai kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
4.4 Memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisanya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
4.5 Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
4.6 Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah.

5. Kompetensi Penelitian dan Pengembangan
5.1. Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan
5.2. Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.
5.3. Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif
5.4 Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok tanggung jawabnya.
5.5 Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.
5.6 Menulis karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan.
5.7 Menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksaakan tugas pengawasan di sekolah.
5.8 Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah.

6. Kompetensi Sosial
6.1. Bekerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
6.2. Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan.

Senin, 23 Juni 2008

Pengawas Harus PeDe

Istilah PeDe tidak asing di telinga kita karena di TeVe sering kita dengar ketika seorang cewek memiliki aroma ketiak yang tidak sedap.
Bagi pengawas PeDe seharusnya juga harus bertambah ditahun ajaran baru nanti karena seabreg program dan instrumen kunjungan ke sekolah binaan sudah dalam proses pengetikan.
"Jadi nanti kalo kita ke sekolah binaan tidak usah bingung mau memeriksa apa, sudah ada instrumennya," begitu ungkap ketua team penyusunan instrumen, Mukono, S.Pd. M.Pd.

"Lalu apanya yang kita sedikit minder?' lanjutnya ,adalah ketika kita ditanya kapan pak pengawas sertifikasi.

Waduh pak De..... Ya kapan-kapan..... ? ( koesplus)

Menjadikan Pengawas Jabatan Bergengsi

Sering kita dengar kelakar bahwa pengawas adalah jabatan menunggu pensiun. Bahkan lebih bernada minor lagi jika ingin santai jadilah pengawas. Sebagai pengawas tentunya dua hal anggapan masyarakat di atas tidak selalu benar. Namun jika kita lihat realita di lapangan memang ada beberapa pengawas yang rekrutmennya belum mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang batas usia maksimal menjadi seorang pengawas. Jika rekrutmen pengawas sekolah yang sudah pengacu pada Permen tersebut maka batas maksimal menjadi seorang pengamas adalah 51 tahun. Jika ada calon pengawas yang sudah mengantongi serifikat pendidikan dan pelatihan pengawas, yang usianya lebih dari 51 tahun sesuai permen tersebut tentu tidak bisa.

Jika dikatakan bahwa pengawas adalah jabatan santai, itu juga tidak benar. Pengawas adalah jabatan profesional yang tidak semua orang bisa mendudukinya. Karena disana banyak sekali kompetensi yang harus dikuasai pengawas agar menjadi seorang pengawas yang prifesional.
Memberikan banatuan kepada guru terkati dengan proses PBM, memberi contoh mengajar yang baik, bagaimana mengelola sekola yang baik, dan seabreg hal-hal prisip berkaitan dengan tugas pengawas, menunggu di hadapan Bapak Ibu Pengawas Sekolah.

Kompetensi apa sebenarnya yang harus dikuasai pengawas saat ini agar jabatan pengawas menjadi jabatan idaman?
Berikut beberapa hal yang disampaikan oleh Mendinas dalam Rakornas APSI ( Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia) di Sukabumi beberapa waktu lalu.

Menurut Beliau ada empat hal;
1. Pengawas harus menguasai kurikulum. Dalam hal ini pengawas harus berasal dari guru atau
kepala sekolah, sehingga tahu benar apa yang harus dikuasai berkaitan dengan kurikulum
2. Memahami Standar Nasional Pendidikan
3. Menguasai ICT (information and communication technology).
Mengikuti era modernisasi dan era tehnologi modern, pengawas harus mampu menempatkan
dirinya pada era ini. Pengawas tidak boleh 'gaptek' gagap teknologi. Ketika ada komputer
pengawas harus siap mengoperasikan, termasuk bagaimana mengoperasikan LCD Proektor
ketika akan presentasi di depan publik. Internet harus merupakan sumber baca dan pusat
informasi bagi pengawas.
4. Pengawas harus disertifikasi

Demikian menurut Pak Menteri agar jabatan pengawas menjadi idaman para kepala sekolah.
Yang ironis jika seorang sudah memasukkan berkas untuk diajukan jadi seorang pengawas, mereka menarik berkas tersebut karena mereka lolos sertifikasi.

Yaaaaa.... kapan pengawas mendapat tunjangan yang setara dengan gaji guru/kepsek yang sudah disertifikasi?
Coba kita bertanya pada rumput yang bergoyang..... hoho... hoho.... (ebit)